KESEMPATAN EMAS

KESEMPATAN EMAS

POSBAKUMADIN DALAM GAMBAR

Memuat...

Jumat, 05 Februari 2016

Maksimalisasi Pengawasan Korban Kekerasan, BP3A Sulut Bangun Kerjasama Dengan Posbakumadin

Manado, detiKawanua.com - Dalam rangka maksimalisasi penanganan korban kekerasan terhadap Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Traffcking), Badan Pemberdayaan Perempauan dan Perlindungan Anak (BP3A) Setdaprov Sulut membangun kerjasama dengan Pos Bantuan Hukum Advokad Indonesia (POSBAKUMADIN) Sulut.
Diutarakan Kepala BP3A Sulut, Erny Tumundo, kerjasama tersebut tertuang dalam perjanjian kesepakatan bersama dan berlaku selama 5 (lima) tahun. "Tindak lanjut dari kerjasama ini POSBAKUMADIN setiap hari menempatkan advokad di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Sulut," ungkap Tumundo, Kamis (05/02) kepada detiKawanua.com.
Lebih lanjut, mantan Kepala Biro (Karo) Sumber Daya Alam (SDA) Setdaprov Sulut, menjelaskan hal ini dilatarbelakangi bahwa tindak kekerasan merupakan kejahatan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan dapat mengancam kelangsungan hidup suatu bangsa, sehingga Korban tindak kekerasan terutama perempuan dan anak berhak mendapat perlindungan hukum dan penanganan yang memberikan rasa keadilan.
"Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan investigasi, pencegahan dan penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak serta perdagangan orang, maka wajib untuk dilakukan secara terpadu dgn melibatkan institusi terkait termasuk dalam hal bantuan hukum," tegas dia.
Tumundo mengungkapkan, adapun ruang lingkup dari kerjasama yang didorong oleh pihaknya yaitu meliputi, 1). Penanganan pengaduan, 2). Perlindungan sementara saksi dan korban, 3). Pelayanan bantuan konsultasi hukum, 4). Pendampingan hukum diluar dan di dalam pengadilan, 5). Pembuatan instrumen monitoring dan ealuasi penanganan perempuan dan anak korban kekerasan.
"Kesempatan ini kami mengajak kepada seluruh warga masyarakat di Provinsi Sulut apabila menemukan/mengetahui telah terjadi  kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik itu kekerasan fisik, seksual, psikologis. Serta perdagangan orang segera melaporkan kepada aparat setempat yg terdekat atau ke P2TP2A di Kabupaten/Kots atau Provinsi. Kalau di Provinsi alamatnya Jln. TNI Tikala samping kiri SMK Negeri, pasti kami akan memberikan pelayanan secara profesional," imbuhnya.
Reporter : Adhy Kambose

0 komentar :

Posting Komentar