Tersandung Perkara Hukum
BATAM CENTRE
(HK)--Kabar gembira bagi warga miskin yang tengah bermasalah dengan
hukum. Kini mereka bisa memanfaatkan bantuan hukum secara cuma-cuma dari
Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin).
Kesiapan memberikan bantuan hukum secara gratis ini disampaikan
Ketua Posbakumadin Batam, Munizariyanti SH, saat ditemui di Batam
Centre, Kamis (6/12).
Kata Munizariyanti atau biasa disapa Yanti
pembentukan Posbakumadin ini ditujukan membantu orang miskin yang
tengah tersangkut kasus hukum dan dia benar-benar miskin secara ekonomi.
Bantuan hukum ini berupa melakukan pendampingan setelah diminta oleh
warga yang berperkara, sejak dari kepolisian hingga ke pengadilan jika
memang kasus tersebut berlanjut ke pengadilan. Namun, kata Yanti tidak
semua kasus hukum harus sampai ke pengadilan.
"Perkara hukum
kalau bisa tidak perlu sampai ke pengadilan jika bisa diselesaikan
(restoratif justice), namun kalau harus ke pengadilan, kami bertugas
mengawalnya sampai putusan akhir," jelas Yanti.
Untuk bisa
mendapatkan pelayanan bantuan hukum dari Posbakumadin langsung ke
Sekretariat Posbakumadin Batam berada di Tiban III RT 05 RW 05 Patam
Lestari, dekat Bumi Riau Bertuah Sekupang. Atau bisa langsung ke
Pengadilan Negeri Batam, di sana juga ada kantor Posbakumadin, ujarnya
Yanti didampingi Sekretaris Posbakumadin Batam, Soritua Hutasuhut, SH.
Apakah
anggota Posbakumadin mendapat gaji? Ia mengatakan Dana Bantuan Hukum
telah dimasukkan dalam APBN. Dana itu ditujukan untuk honorarium
penanganan perkara.
“Itulah yang menjadi sumber dana kegiatan
kita,” katanya sembari menyebutkan dalam perekrutan anggota,
Posbakumadin tidak menerapkan syarat khusus. Mahasiswa tingkat akhir
bisa ikut menjadi anggota Poskobakumadin dan saat ini anggota
Posbakumadin di Batam berjumlah 13 orang.
"Mahasiswa yang sedang kuliah hukum dan tahap skripsi bisa ikut jadi anggota Posbakumadin,” katanya.
Selama
beroperasi selama 4 bulan, Yanti sudah membuat Memorandum of
Understanding (MoU) dengan dua lembaga, Pengadilan Negeri (PN) dan
Pengadilan Tata Usaha Negara. Sementara perkara yang sudah ditangani
sebanyak 36 kasus. Dari 36 kasus itu 16 di antaranya sudah putus di
Pengadilan Negeri Batam dan empat lainnya masih dalam proses sidang di
pengadilan. Sisanya diselesaikan di luar pengadilan.
Sementara
itu Deny, perwakilan dari Posbakumadin Jakarta, mengatakan terbentuknya
Posbakumadin ini setelah melalui perjuangan yang cukup panjang. Misi
dari Posbakumadin untuk perjuangkan hak hukum masyarakat miskin yang
punya masalah hukum. "Bantu mereka, namun bukan bantu kesalahan tapi
bantu hak hukum diproses secara baik dan benar, supaya mereka juga
didampingi pengacara," kata Deny.
Posbakum ini, kata Deny adalah
satu-satunya di Indonesia. Nama Posbakum sudah disahkan oleh
Kemekumham. "Artinya nama Posbakumadin tak boleh digunakan orang lain,"
jelas Deny. (ulo/r) / Haluankepri.com
POSBAKUMADIN DALAM GAMBAR
Memuat...




0 komentar :
Posting Komentar