KESEMPATAN EMAS

KESEMPATAN EMAS

POSBAKUMADIN DALAM GAMBAR

Memuat...

Jumat, 05 Februari 2016

Posbakumadin Siap Bantu Warga Miskin Secara Gratis

Tersandung Perkara Hukum

BATAM CENTRE (HK)--Kabar gembira bagi warga miskin yang tengah bermasalah dengan hukum. Kini mereka bisa memanfaatkan bantuan hukum secara cuma-cuma dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin).

Kesiapan memberikan bantuan hukum secara gratis ini disampaikan  Ketua Posbakumadin Batam, Munizariyanti SH, saat ditemui di Batam Centre, Kamis (6/12).

Kata Munizariyanti atau biasa disapa Yanti pembentukan Posbakumadin ini ditujukan membantu orang miskin yang tengah tersangkut kasus hukum dan dia benar-benar miskin secara ekonomi. Bantuan hukum ini berupa melakukan pendampingan setelah diminta oleh warga yang berperkara, sejak dari kepolisian hingga ke pengadilan jika memang kasus tersebut berlanjut ke pengadilan. Namun, kata Yanti tidak semua kasus hukum harus sampai ke pengadilan.

"Perkara hukum kalau bisa tidak perlu sampai ke pengadilan jika bisa diselesaikan (restoratif justice), namun kalau harus ke pengadilan, kami bertugas mengawalnya sampai putusan akhir," jelas Yanti.

Untuk bisa mendapatkan pelayanan bantuan hukum dari Posbakumadin langsung ke Sekretariat Posbakumadin Batam berada di Tiban III RT 05 RW 05 Patam Lestari, dekat Bumi Riau Bertuah Sekupang. Atau bisa langsung ke Pengadilan Negeri Batam, di sana juga ada kantor Posbakumadin, ujarnya Yanti didampingi Sekretaris Posbakumadin Batam, Soritua Hutasuhut, SH.

Apakah anggota Posbakumadin mendapat gaji? Ia  mengatakan Dana Bantuan Hukum telah dimasukkan dalam APBN. Dana itu ditujukan untuk honorarium penanganan perkara.

“Itulah yang menjadi sumber dana kegiatan kita,” katanya sembari menyebutkan dalam perekrutan anggota, Posbakumadin tidak menerapkan syarat khusus. Mahasiswa tingkat akhir bisa ikut menjadi anggota Poskobakumadin dan saat ini anggota Posbakumadin di Batam  berjumlah 13 orang.

"Mahasiswa yang sedang kuliah hukum dan tahap skripsi bisa ikut jadi anggota Posbakumadin,” katanya.

Selama beroperasi selama 4 bulan, Yanti sudah membuat Memorandum of Understanding (MoU) dengan dua lembaga, Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Sementara perkara yang sudah ditangani sebanyak 36 kasus. Dari 36 kasus itu 16 di antaranya sudah putus di Pengadilan Negeri Batam dan empat lainnya masih dalam proses sidang di pengadilan. Sisanya diselesaikan di luar pengadilan.

Sementara itu Deny, perwakilan dari Posbakumadin Jakarta, mengatakan terbentuknya Posbakumadin ini setelah melalui perjuangan yang cukup panjang.  Misi dari Posbakumadin untuk  perjuangkan hak hukum  masyarakat miskin yang punya masalah hukum. "Bantu mereka, namun bukan bantu kesalahan tapi bantu hak hukum diproses secara baik dan benar, supaya mereka juga didampingi pengacara," kata Deny.

Posbakum ini, kata Deny adalah  satu-satunya di Indonesia. Nama Posbakum sudah disahkan oleh Kemekumham. "Artinya nama Posbakumadin tak boleh digunakan orang lain," jelas Deny. (ulo/r) / Haluankepri.com

0 komentar :

Posting Komentar