Jakarta-Humas
Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Morton L Tobing mengatakan,
sebagai bakti Peradin untuk bangsa, organisasi advokat yang telah
berdiri lebih dari 50 tahun itu memiliki Posbakumadin (Pos Bantuan Hukum
Advokat Indonesia). Pos tersebut untuk memberi bantuan hukum kepada
masyarakat kecil."Untuk menjangkau masyarakat yang merasa hukum itu sangat mahal, Peradin akan mengakomodasi kebutuhan masyarakat akan hukum dengan Posbakumadin. Murni kita tidak meminta bayaran, kita akan memberi bantuan hukum secara cuma-cuma, dan sudah ada di seluruh Indonesia," katanya kepada wartawan di sela-sela Rakernas Peradin di Hotel Grand Tjokro, Jakarta Barat, Jum'at (24/4).
Posbakumadin itu, kata Morton, mendapat pembiayaan dari pemerintah, baik itu APBN maupun APBD. Pos itu merupakan jalan keluar dari kenyataan saat ini bahwa hukum di Indonesia lebih didominasi oleh orang-orang berduit. Itu juga yang menyebabkan berkembang pemeo di masyarakat bahwa hukum di negara ini tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
"Sekarang itu nyata-nyata hukum itu seakan milik orang kaya. Tapi bagi Peradin, dengan adanya Posbakumadin, kita akan siap memberikan bantuan hukum di Ibukota maupun daerah, menjangkau masyarakat yang merasa hukum itu sangat mahal," ujarnya.
Peradin bersikap, untuk masyarakat yang selama ini di hadapan hukum merasa tertindas, menempatkan hukum itu pada tempat semestinya, yakni hukum sebagai panglima.
Hizbul Ridho/PCN/Beritasatu.com




0 komentar :
Posting Komentar